Senin, 01 November 2010

Info CPNS TA. 2010 di Kabupaten Banjar

TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Penerimaan calon pegawai negeri sipil dipastikan berlangsung pada akhir 2010 ini. Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mendapat jatah sebanyak 238 formasi dan lebih diprioritaskan untuk tenaga pendidik atau guru.

Hal itu karena Bumi Serambi Mekkah ini masih kekurangan tenaga pengajar, khususnya pada daerah pelosok. Meski demikian, tenaga untuk mengisi di bidang kesehatan juga diutamakan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banjar, Effani Redhan, menjelaskan, pihaknya masih menyusun formasi berdasarkan kualifikasi pendidikan. Selanjutnya digodok dan disampaikan ke bupati untuk disetujui. Setelah disetujui, BKD membawa formasi tersebut ke pusat.

"Setelah itu kita tunggu lagi dari pusat bagaimana persetujuannya untuk pelaksanaan seleksi CPNS. Jadi, saat ini semuanya masih dalam proses walaupun memang untuk jatah formasi sudah kita terima," ungkan Effani, Minggu (22/8/2010).

Effani melanjutkan, tenaga pendidikan dalam formasi tahun ini, memang lebih diprioritaskan mengingat kekurangan guru di daerah ini besar. Kemudian, tenaga medis juga mendapatkan porsi yang lebih besar.

"Kami masih godok formasi yang ada berdasarkan kualifikasi pendidikan. Bila selesai, akan kita sampaikan ke Bupati baru dikirim ke Jakarta. Selanjutnya, kita tunggu persetujuan dari Jakarta," terangnya.

Ketika disinggung mengenai pengangkatan tenaga honorer, ia mengaku belum mengetahui jatah honorer yang diangkat untuk 2010 ini. Saat ini, pihaknya telah melaksanakan pendataan jumlah honorer berdasarkan SE MenPAN No 5/2010.

Surat edaran tersebut, sudah disampaikan ke SKPD-SKPD. Namun, berapa jumlah honorer yang belum terangkat berdasarkan PP 48/2005 Effani belum mengetahui persis .

"Kita sudah edarkan SE MenPAN untuk melakukan pendataan di SKPD-SKPD. Saat ini, data yang masuk telah dikirim Inspektorat untuk diverifikasi. Bila tidak sesuai dengan kriteria sebagaimana edaran tersebut tidak bisa diusulkan ke pusat," ungkapnya.

Effani mengakui, cukup banyak jumlah honorer yang pada 31 Desember 2005 sebagaimana perintah di SE MenPAN No 5/2010 tentang pendataan tersebut tidak sampai setahun bekerja. Tetapi, ketentuannya memang mengatur demikian.

"Ketentuan dari pusat seperti itu. Per 31 Desember 2005 pegawai honorer yang didata dan diusulkan untuk pengangkatan harus sudah bekerja selama setahun. Di bawah itu, sulit lolos verifikasi saat diinsfektorat," tandasnya.(*)

Editor: Juang_Naibaho

Tidak ada komentar: